+6221831429
www.ppppbi.com
Jl. Rasamala Raya No. 2, Kelurahan Mentang Dalam
Kecamatan Tebet, Jakarta Barat
pin_sharp_circle [#ffffff] Created with Sketch.

LENTERA CITRA TRIWULAN I/2023

SINOPSIS

EDITORIAL

MARET 2023

 

Perkembangan teknologi informasi yang sangat pesat semakin mendorong proses digitalisasi dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam penyelesaian transaksi ekonomi dan keuangan.

Pesatnya perkembangan teknologi informasi tersebut juga memantik pemikiran untuk membuat uang virtual atau digital. Mata uang digital yang saat ini banyak beredar adalah mata uang kripto yang dikelola oleh badan swasta. Mata uang digital itu berkembang pesat antara lain karena lebih cepat dan lebih efisien dalam penyelesaian transaksi. Namun di sisi lain penggunaan uang digital tersebut juga sangat berisiko  disalahgunakan untuk kegiatan kriminal., seperti penipuan dan perdagangan narkoba.

Tindak penyalahgunaan mata uang digital tersebut sulit dikontrol oleh pemerintah, khususnya otoritas moneter.

Karena itu sebagian besar bank sentral di dunia melarang penggunaan mata uang digital yang dikeluarkan oleh badan swasta tersebut sebagai alat pembayaran yang sah. Meskipun demikian mata uang kripto digital terus berkembang dan makin populer. Hal itu sejalan dengan tingginya permintaan untuk transaksi dengan menggunakan mata uang digital yang cepat dan efisien serta biasa melewati batas negara dengan biaya yang murah.

 

Kondisi ini mendorong bank-bank sentral di banyak negara mulai membuat rencana untuk mengeluarkan mata uang digital yang disebut central bank digital  currency (CBDC). Salah satu negara yang bergerak cepat dalam program ini adalah China. Negara ini sudah siap menguji coba mata uang yuan digital di beberapa provinsi di China.

 

Bank Indonesia pun telah bersiap-siap untuk mengeluarkan mata uang rupiah digital. Hal itu sejalan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja sektor keuangan yang menetapkan mengenai mata uang rupiah digital. Seperti halnya mata uang kertas dan uang logam, Bank Indonesia adalah satu-satunya lembaga yang berwenang mengelola mata uang rupiah digital  sebagai alat pembayaran  yang sah di Indonesia.

Dalam upaya mengembangkan mata uang rupiah digital tersebut Bank Indonesia mengeluarkan pedoman kebijakan rupiah digital yang tertuang dalam  Proyek Garuda.

Dalam hubungan ini, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo pada waktu fit and proper test di Komisi XI DPR beberapa waktu yang lalu mengemukakan tujuh strategi yang akan dijalankan dalam periode II masa jabatannya. Salah satunya adalah akselerasi  digitalisasi pembayaran untuk integrasi ekosistem ekonomi keuangan digital (EKO) dan digital rupiah dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

 

 

https://drive.google.com/file/d/1tyYnKg20wdvpPJnt4Qy0mUw4XDYYTYHO/view?usp=sharing

atas