+6221831429
www.ppppbi.com
Jl. Rasamala Raya No. 2, Kelurahan Mentang Dalam
Kecamatan Tebet, Jakarta Barat
pin_sharp_circle [#ffffff] Created with Sketch.

EDISI TRIWULAN II/2019

SINOPSIS

 

JUNI 2019

Pengembangan penggunaan teknologi informasi (TI) di perbankan, selain untuk meningkatkan efisiensi juga sebagai upaya untuk mempertahankan loyalitas nasabah. Kemudahan, kecepatan, kenyaman, dan keamanan dijadikan daya tarik kepada calon nasabah dan nasabah setia untuk bertahan. Kini nasabah juga sudah terbiasa bertransaksi melalui layanan berbasis TI menggunakan gawai.

Penggunaan TI telah mengubah fokus perbankan, yang semula berlomba-lomba menambah kantor sampai ke pelosok-pelosok, sekarang beralih dengan memperluas jaringan layanan berbasis TI. Dampaknya jumlah bank dan jaringan kantornya menyusut. Data OJK menunjukkan jumlah bank pada pertengahan 2019 ini tinggal 113 buah berkurang 5 buah dibandingkan dengan tahun 2015 sebanyak 118 buah. Begitu pula jumlah kantornya  berkurang 1.372 unit dari 32.949 unit pada 2015 menjadi 31.577 unit pada pertengahan 2019.

Tampaknya kemudahan dan kecepatan yang ditawarkan perbankan masih kalah dibandingkan dengan bisnis teknologi finansial (tekfin).

Dalam beberapa tahun terakhir menjamur bisnis tekfin yang menawarkan pinjaman dengan persyaratan yang minim dan proses pencairan yang sangat cepat (hanya beberapa menit). Namun suku bunga yang dipungut sungguh sangat besar, mulai 24 persen sampai 60 persen per bulan, sedangkan perbankan hanya memungut 1 persen per bulan atau 12 persen per tahun. Praktik bisnis seperti itu tak ubahnya seperti praktik lintah darat yang memeras nasabah. Sasaran mereka terutama orang yang terdesak kebutuhan dan kurang pengetahuannya mengenai lembaga keuangan.

Dalam upaya melindungi masyarakat.  OJK telah mengeluarkan Peraturan OJK Nomor 77 Tahun 2016 yang  mewajibkan usaha tekfin mengajukan izin kepada OJK dengan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Selama dua tahun ini OJK telah menutup 947 bisnis tekfin pinjaman  antarpihak (peer to peer) yang tidak berizin (Kompas, 17 Juni 2019). Usaha bisnis tekfin yang sudah ditutup,  masih banyak yang tetap beroperasi, dikarenakan masih banyak tagihan yang belum selesai.

Guna mencegah semakin banyakmya korban, seyogianya  selain meningkatkan pengawasan dan pengenaan sanksi, maka perlu dilakukan sosialisasi untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat tentang lembaga keuangan dan besarnya  risiko pinjaman uang melalui bisnis tekfin, terutama yang ilegal (tanpa izin). Wh

 

 

 

 

atas