SINOPSIS
https://drive.google.com/file/d/1DTo6o4rIT3wXG7AOBSOPyOm9bnEEgoTl/view?usp=sharing
Pada 1 April 2021 nanti PPBI berusia 40 tahun. Itu artinya sudah empat dasawarsa atau empat dekade, PPBI melayani angotanya. Selama kurun waktu itu tentu sudah banyak kegiatan dan atau program kerja yang dilakukan oleh pengurus. baik di pusat maupun di cabang-cabang, untuk meningkatkan kesejahteraan para anggota. Bukan hanya kesejahteraan fisik saja, tetapi juga kesejahteraan mental dan spiritual.
Dalam dasawarsa ketiga PPBI mengangkat program unggulan, untuk menjadikan PPBI suatu organisasi pensiunan yang terbaik di antara organisasi-organisasi pensiunan lain, setidak-tidaknya di lingkungan organisasi pensiunan perbankan. Terbaik dalam mengelola atau menjalankan roda organisasi serta dalam mewujudkan tercpainya program kerja sesuai amant RUA. Untuk itu harus ada pedoman baku yang digunakan untuk menjalankan roda organisasi, yaitu anggaran dasar (AD) dan anggaran rumah tangga (ART). Sejak berdiri PPBI sudah memiliki Anggaran Dasar dan sudah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Sejalan dengan perkembangan dan kebutuhan organisasi AD PPBI telah beberapa kali diperbaruai dan dimintakan pengesahannya kepada kementerian Hukum dan HAM. Demikian pula ARTnya juga selalu diperbarui sesuai AD-nya.
Perlu dicatat sampai dengan kurun waktu tersebut ada beberapa organisasi pensiunan di lingkungan perbankan yang ADnya masih “sederhana” dan belum dimintakan pengesahan kepada pihak yang berwenang. Diantaranya ada tiga organisasi yang meminta AD PPBI untuk dijadikan contoh dalam menyempunaan AD mereka. Ini menengarai, AD PPBI dianggap baik oleh mereka. Selanjutnya, pada ulang tahun ke 30 PPBI. Pemrakarsa pendirian PPBI, Rachmat Saleh dalam wawancaranya dengan majalah Lentera Citra, menyatakan bahwa PPBI dari segi organisasi dan karya-karyanya sudah benar dan sejalan dengan yang diharapkan. Sementara Ketua Tim Pendiri PPBI, Marathon Wirija Mihradja, pada kesempatan yang sama antara lain menyatakan bahwa pengelolaan organiasi PPBI telah berjalan dengan baik.
Berikutnya dalam dekade keempat PPBI mencanangkan, agar keberadaannya lebih dirasakan manfaatnya oleh para angota. Untuk itu diluncurkan program kerja peduli pensiunan, sesuai amanat RUA guna melengkapi program-program kesejahteran yang sudah ada. Program peduli pensiunan dimaksud meliputi pemberian bantuan tambahan biaya hidup, bantuan biaya sakit, bantuan biaya perbaikan rumah tidak layak huni, dan bantuan biaya bencana alam dan wabah penyakit.
Khusus mengenai program perbaikan rumah, mendapat perhatian yang besar dari Gubernur Bank Indonesia. Guna membantu perbaikan rumah dimaksud telah diluncurkan program Bank Indonesia Apresiasi Pensiunan, dengan menggalang dana yang disisihkan oleh anggota Dewan Gubernur, para pejbatat, dan pegawai Bank Indonesia. Dengan bantuan dana dari Bank Indonesia Apresiasi Pensiunan, maka jumlah rumah yang bisa diperbaiki lebih banyak lagi.
Akhirnya program teranyar PPBI dalam upaya meningkatkan kesejahteraan pensiunan adalah pengembangan UMKM di lingkungan PPBI. Program ini menyasar usaha-usaha yang dilakukan oleh para pensiunan, utamanya usaha mikro dan kecil, untuk dibina pengembangannya, baik maupun managemennya maupun kualitas produksi, pengemasan, dan pemasarannya (Wh).