SINOPSIS
NOVEMBER 2018
Inti dari suatu rumah tangga adalah keluarga, yang terdiri atas sekurang-kurangnya seorang suami dan seorang istri. Kalau mereka dikaruniai anak, maka suatu keluarga bisa menjadi terdiri ataa suami, istri, dan anak (anak-anak) yang dilahirkan dari pernikahan mereka.
Pernikahan adalah bentuk yang paling sempurna dari suatu kehidupan bersama seorang laki-laki dan seorang perempuan untuk membangun keluarga. Hidup bersama seorang laki-laki dan seorang perempuan yang tidak diikat dengan pernikahan, tidak dapat disebut sebagai keluarga. Hidup bersama laki-laki dan perempuan yang tidak diikat dalam tali pernikahan, menyalahi hukum agama. Karena itu semua agama samawi, seperti Islam, mewajibkan umatnya untuk menempuh pernikahan dalam membentuk keluarga.
Allah SwT dengan tegas berfirman dalam surat An-Nisa ayat 3, “Maka nikahilah perempuan yang kamu pandang baik untukmu” dan dalam surat An-Nur ayat 32, “Nikahilah orang-orang bujangan di antara kamu”.
Sebuah keluarga yang diikat dengan pernikahan tersebut diharapkan akan bisa membentuk suatu rumah tangga yang harmonis, bahagia, dan sejahtera. Rumah tangga dengan inti keluarga merupakan unit terkecil dalam masyarakat.
Rumah tangga-rumah tangga akan membentuk rukun tetangga, dan seterusnya secara berjenjang akan berkembang menjadi rukun warga, kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, dan akhirnya menjadi negara. Dari susunan berjenjang tersebut, maka bisa disebut rumah tanggga merupakan dasar atau sendi dari negara. Itulah sebabnya sering dikatakan, “Untuk membangun negara yang makmur, dan sejahtera, bangunlah rumah tangga-rumah tangga yang di dalamnya hidup keluarga yang berkeadilan, berkemakmuran, dan berkesejahteraan”.
Dalam rumah tangga Islam, laki-laki sebagai suami bertindak sebagai pemimpin dan pelindung perempuan yang menjadi istrinya serta mencari nafkah untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga. Sementara perempuan (istri) yang solehah senantiasa mematuhi perintah suami dan menjaga diri dan martabat suaminya (An Nisa ayat 34).
Karena mencari nafkah untuk rumah tangga sudah dibebankan kepada suami, maka istri pada dasarnya tidak diwajibkan keluar rumah mencari nafkah. Tugas utama seorang istri adalah mendampingi dan melayani suami serta menjaga dan mengasuh anak (anak-anak)nya. Selain itu masih banyak tugas-tugas kerumahtanggaan lainnya yang menjadi tanggung jawab istri. Sungguh sangat besar dan berat tugas dan tangung jawab seorang istri, namun sangat mulia. Karena peran yang besar dan menentukan dalam membina rumah tangga yang menjadi sendi dari suatu negara tersebut, maka Nabi Muhammad saw bersabda, “Perempuan adalah tiang negara, jika ia baik, maka baiklah negara, dan jika ia rusak maka rusak pulalah negara”.