SINOPSIS
Setiap tanggal 3 Desember seluruh dunia memperingati hari difabel atau disabilitas internasional. Hari difabel internasional (HDI) ditetapkan dalam resolusi No.47/3 Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa pada 1992.
Tema peringatan HDI tahun 2016 adalah “Achieving 17 Goals for the Future We Want”, sedangkan tema peringatan nasional, “Membangun Masyarakat Inklusif, adil, dan berkesinambungan bagi penyandang disabilitas untuk Indonesia yang lebih baik”.
Puncak acara peringatan nasional HDI tahun ini dilaksanakan di Alun-Alun Jember yang diikuti oleh lebih dari 2000 orang penyandang difabel (mendapat penghargaan khusus dari Musium Rekor Indonesia), dengan ditandai pelepasan burung merpati oleh Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa dan para pejabat lainnya. Menteri Sosial antara lain mengharapkan agar daerah-daerah lain dapat meniru Jember yang telah menerbitkan Peraturan Daerah mengenai pencanangan sebagai daerah inklusif yang ramah terhadap penyandang disabilitas.
Penyelenggaraan peringatan HDI, baik oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, mempertegas komitmen pemerintah dan seluruh bangsa terhadap penyandang disabiltas serta menumbuhkan kepedulian dalam membangun kemandirian dan kesejahteraan para penyandang disabilitas. Sebagai wujud dari komitmen tersebut, Pemerintah telah mengeluarkan Undang-Undang No.19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas dan Undang-Undang No. 8 Tahun 2011 tentang Penyandang Disabilitas. Undang-Undang tersebut antara lain mengamanatkan agar Pemerintah membuat kebijakan inklusi untuk meminimalkan hambatan, menyediakan akses yang tepat dan memberi ruang bagi disabilitas berpartisipasi dalam segala kegiatan. Pemerintah serta organisasi-organisasi masyarakat, institusi akademik, dan sektor swasta harus bermitra dengan organisasi-organisasi penyandang disabilitas dalam membuat perencanaan kegiatan dan akses nyata yang manfaatnya dirasakan oleh para penyandang disabilitas. Mereka, sama seperti yang tidak menyandang disabilitas, memiliki hak memperoleh akses terhadap segala kegiatan.
Dalam praktik sehari-hari para penyandang disabilitas masih sulit untuk memperoleh akses pekerjaan. Kemampuan yang dimiliki para penyandang disabilitas tidak sesuai atau tidak memenuhi kualifikasi yang disyaratkan oleh pemberi kerja. Oleh karena itu dalam upaya mewujudkan masyarakat inklusif maka harus dijamin ketersediaan sarana, teknologi informatika agar para penyandang disabilitas dapat mengasah kemampuan dan dapat berkiprah dalam dunia pendidikan dan pekerjaan. Dengan demikian untuk membekali para penyandang disabilitas memasuki pasar kerja, mereka perlu dibantu dengan pelatihan kemampuan sesuai dengan kebutuhan lembaga dan dunia usaha.(Wh)