EDISI TRIWULAN I 2020

SINOPSIS

Masa depan ekonomi Indonesia ada di “punggung” pengusaha mikro, kecil, dan menengah (Sunarso, Kompas 14.3.2020).

Pernyataan itu bukan tanpa dasar, karena berdasarkan data BPS kontribusi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) terhadap produk domestik bruto Indonesia mencapai 60,34 persen dan menyerap tenaga kerja 69,2 persen dari jumlah tenaga kerja nasional. Besarnya kontribusi UMKM tersebut, tentu tidak terlepas dari usaha pembinaan antra lain melalui bantuan pembiayaan yang dilakukan pemerintah, sehingga UMKM berkembang, baik jumlah, skala usaha, maupun  kesehatan usahanya. Berbagai skema bantuan pembiayaan telah dikeluarkan untuk mendukung dan mendorong pengembangan UMKM.

Sebut saja Kredit Investasi Kecil (KIK) dan Kredit Modal Kerja Permanen (KMKP) pada dekade 1970 dan 1980-an. Kedua skema bantuan pembiayaan tersebut diberikan kepada pengusaha pribumi golongan ekonomi lemah dengan persyaratan  lunak, yaitu bunga rendah dan jangka waktunya relatif panjang. KIK/KMKP disalurkan oleh perbankan (yang ditunjuk) dengan dukungan dana kredit likuiditas (80%) dari Bank Indonesia. Dengan skema pembiayaan tersebut diharapkan para pengusaha penerima kredit dapat memajukan dan memperluas usaha sampai mereka dapat mandiri dalam membiayai usaha mereka.

Setelah KIK/KMKP terhenti muncul Kredit Usaha Tani (KUT). Sesuai namanya kredit ditujukan untuk pembiayaan usaha dalam pertanian  oleh para petani.

Kemudian pada 5 November 2007 diluncurkan skema bantuan pembiayaan yang diberikan kepada sektor usaha yang lebih luas, yaitu Kredit Usaha Rakyat (KUR). Kredit ini diberikan kepada pelaku UMKM mulai dari petani , nelayan, pedagang, dan berbagai penyedia jasa. KUR dikucurkan oleh pemerintah melalui bank yang ditunjuk dengan jaminan PT Askrindo dan Perum Sarana Pengembangan Usaha, sehingga pelaku UMKM tidak perlu memberikan agunan. Sejak diluncurkan hingga kini telah dikeluarkan berbagai kebijakan oleh Pemerintah, yang pada dasarnya semuanya untuk menyukseskan pelaksanaan KUR, sehingga tujuan KUR untuk memberdayakan UMKM dan koperasi, menciptakan lapangan kerja, dan mengatasi kemiskinan, dapat diwujudkan. Sejalan dengan itu jumlah dana yang dikucurkan oleh Pemerintah pun telah mencapai ratusan trilyun rupiah.

Sementara itu, diperkirakan UMKM terdampak oleh pandemik Corvid 19. Banyak pelaku UMK, yang mengalami kesulitan berusaha karena harus mengikuti kebijakan Pemerintah antara lain untuk diam di rumah dan tidak boleh berkumpul banyak orang.

atas